Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Maros
Beredar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan, KPU Sebut Tak bisa Anulir Hasil TMS
Fajar.co.id
Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, MAROS - Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tes kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati Maros, beredar surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika atas nama Suhartina Bohari di media sosial.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta per tanggal 9 September, tertera dua nama yakni dr Ruth Adrian Melany sebagai dokter pemeriksa dan Dwicahyanti Utama sebagai petugas pemeriksa.
Ketua KPU Maros, Jumaedi saat dikonfirmasi menjelaskan kalau pihaknya sudah melihat surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika BNN atas nama Suhartina Bohari di media sosial.
Namun kata dia, apapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tidak mampu menganulir hasil tes yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," jelasnya saat dikonfirmasi Senin, 9 September.
Dia mengatakan kalau dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas.
"Jadi dari hasil tim Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas bakal calon wakil bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat," katanya.
Dia menjelaskan kalau kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan hanya RSP Unhas.
Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima," jelasnya.
Sentimen: negatif (66.7%)