Sentimen
Negatif (99%)
9 Sep 2024 : 09.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lembata

Kasus: korupsi, Tipikor

Kasus Korupsi Dana PEN di Lembata, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Regional 9 September 2024

9 Sep 2024 : 09.48 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kasus Korupsi Dana PEN di Lembata, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Tim Redaksi LEMBATA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata , NTT, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022. Tiga tersangka itu yakni Direktur CV. Lembata Jaya berinisial LYL, pejabat pembuat komitmen berinisial AP dan konsultan pengawas berinisial YM. "Yang sudah ditahan dua tersangka yaitu, yakni AP dan YM," ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan dalam keterangannya, Senin (9/8/2024). Dia mengungkapkan, ketiganya ditetapkan tersangka pada Jumat (6/9/2024). Saat itu, LYL tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik. Berdasarkan surat pemberitahuan dari kuasa hukum, LYL sedang mengalami sakit. Dia menambahkan, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka. "Sesuai jadwal pemanggilan, yang bersangkutan akan diperiksa pada hari Rabu (11/9/2024)," kata dia. Yupiter menerangkan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPR mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan paket peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela. Berdasarkan hasil uji laboratorium Politeknik Negeri Kupang terdapat beberapa segmen yang tidak memenuhi spesifikasi. Hasil pemeriksaan akuntan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.591.974.000. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juntco Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)