Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Kediri
Dalam 1 Jam, Perampok Ini Beraksi di 2 Minimarket di Kediri, Gasak Rp 72 Juta Surabaya 8 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Dalam 1 Jam, Perampok Ini Beraksi di 2 Minimarket di Kediri, Gasak Rp 72 Juta
Editor
KOMPAS.com -
Perampok yang beraksi di dua minimarket di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (30/8/2024), ditangkap.
Dari perampokan di dua minimarket itu, dua pelaku menggasak uang puluhan juta rupiah.
"Jadi sebelum beraksi di swalayan daerah Jalan Raung, keduanya sempat beraksi di wilayah Ngadiluwih. Dengan modus yang sama," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, Jumat (6/9/2024), dikutip dari
Tribun Mataraman.
Perampokan pertama terjadi di sebuah minimarket di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngadiluwih AKP Agung Saefudin mengatakan, seusai tiba di minimarket tersebut, pelaku menganiaya karyawan minimarket agar menunjukkan letak brankas.
Setelah mengetahui posisi brankas, pelaku menyapu uang Rp 30 juta.
Berdasarkan pengakuan saksi, dua pelaku tersebut membawa benda diduga senjata api dan parang.
"Pelaku langsung menodong pakai senjata tajam," ucapnya, Jumat (30/8/2024).
Sesudahnya, pelaku kabur menggunakan mobil.
Berselang beberapa saat, dua perampok tersebut menyatroni minimarket di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto,
Kota Kediri
, sekitar pukul 04.00 WIB.
Modus mereka sama. Datang dengan membawa benda diduga senjata api dan parang, lalu melumpuhkan karyawan minimarket.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin menuturkan, dari minimarket itu, pelaku menggondol uang Rp 42 juta.
Kini, dua perampok berinisial TZA (29), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri; dan WAI (29) warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, telah ditangkap polisi.
Fathur mengungkapkan, benda menyerupai senjata api yang dibawa pelaku sewaktu beraksi merupakan pistol mainan.
“Alat yang diduga pistol itu spesifikasinya pistol mainan dengan isi
dobles
,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).
Selain pistol mainan, polisi juga menyita parang. Adapun parang ini merupakan senjata tajam asli.
Tatkala beraksi, pelaku menyekap karyawan minimarket, kemudian mengancancamnya agar menunjukkan brankas.
Mengenai motif pelaku, Fathur menjelaskan bahwa pelaku merampok minimarket agar uangnya bisa dipakai foya-foya.
“Hasil perampokan itu dipakai untuk beli motor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun kurungan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakaim | Editor: Dita Angga Rusiana, Glori K Wadrianto, Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah yang di TribunPriangan.com dengan judul Polisi Tangkap Perampok Bersenjata yang Beraksi di Minimarket Jl Rayung Kota Kediri
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (97%)