Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait

Kastorius Sinaga
Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral dalam Pilkada, ikut kampanye dapat dipidana
Elshinta.com
Jenis Media: Politik
ilustrasi/dok. Antara Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral dalam Pilkada, ikut kampanye dapat dipidana Dalam Negeri Nandang Karyadi Minggu, 08 September 2024 - 12:33 WIB
Elshinta.com - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menyampaikan Pemilu dan Pilkada itu wujud dari kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menurutnya tidak boleh diganggu.
Hal ini disampaikan saat wawancara di Radio Elshinta, Minggu (8/9/2024). Menurutnya ada undang-undang yang harus ditaati yaitu Undang-undang Tentang Desa, Undang-undang Tentang Pemilu dan Undang-undang Tentang Pilkada.
"Kita harus tempatkan dulu, Pemilu, pilkada itu apa? Pemilu, pilkada itu wujud dari kedaulan rakyat, yang tidak boleh dikurangi, diganggu dan distorsi. Makanya prinsip pemilu itu langsung, umum, bebas dan rahasia," katanya.
Ia menambahkan, Kepala Desa dan perangkatnya harus netral, tidak berpihak dan bersikap independen ketika ada proses tahapan Pemilu maupun pilkada. Bahkan ada aturan tegas, jika terbukti melakukan yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
"Kepala desa dilarang terlibat kampanye dan ikut pemilukada yang mementingkan diri sendiri maupun kepentingan keluarga. Dilarang ikut partai politik dan ikut kampanye, kepala desa yang melanggar dapat dipidana," tegasnya.
Kastorius mengimbau kepala desa dan perangkat desa diharapkan membaca dan memahami undang-undang yang telah diterbitkan. Surat edaran Mendagri sudah dikirimkan ke seluruh gubernur mengenai netralitas pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Jika ada gubernur mendengarkan siaran radio Elshinta agar kembali melakukan sosialisasi ke bawahannya untuk mengingatkan agar tetap menjaga netralitas. Jajaran dibawah gubernur baik bupati, walikota dan di bawahnya agar mentaati rambu-rambu," pungkasnya. (Srr/Nak)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (76.2%)