Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan
MA Proses Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Nasional 7 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
MA Proses Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Ronald Tannur . "Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah di- register ," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024). Permohonan kasasi itu teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA. "Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke Yang Mulia Ketua MA. Dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim. Dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," kata Suharto. Sebagai informasi, Ronald Tannur (31) adalah anak seorang anggota DPR. Dia didakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (31). Namun Ronald justru divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Sejumlah pihak menilai, vonis tersebut janggal karena hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting yang menyebabkan korban meninggal. Komisi Yudisial (KY) kemudian memeriksa hakim yang menangani kasus Ronald dan direkomendasikan untuk dipecat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (79.8%)