Sentimen
Positif (47%)
6 Sep 2024 : 22.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Budi Hartono

Budi Hartono

Wakil Ketua Sementara DPRD Jakarta Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Megapolitan 6 September 2024

6 Sep 2024 : 22.12 Views 27

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Wakil Ketua Sementara DPRD Jakarta Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Jhonny mengatakan, usulan ini berlandaskan sejumlah alasan, salah satunya karena gubernur definitif akan dilantik pada Januari 2025 atau sekitar empat bulan lagi.  "Saya pikir dari (pendapat) pribadi saya ya, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur," kata Jhonny dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024). Alasan lainnya, lanjut Jhonny, Heru sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur karena menjabat sejak 17 Oktober 2022.  Dengan pengalaman tersebut, Heru dapat ikut menyiapkan program strategis untuk selanjutnya dijalankan oleh gubernur Jakarta baru. "Pj gubernur baru nantinya memerlukan waktu untuk penyesuaian dengan jabatan. Sedangkan Heru tinggal mengeksekusi ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya," tuturnya. Terkait rencana program sekolah swasta gratis di Jakarta dari jenjang SD sampai SMA/SMK, misalnya.  Anggota DPRD Komisi E pada periode 2019-2024 telah merekomendasikan Dinas Pendidikan Jakarta supaya menyiapkan pagu anggaran untuk program sekolah gratis yang rencananya dimulai pada 2025. "Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (pj gubernur) yang baru lagi nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya," ucap Jhonny. Wakil Ketua Sementara DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, permintaan perpanjangan ini atas pertimbangan kelancaran roda organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Jakarta. "Kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan ini bisa langsung dieksekusi oleh beliau (Heru) dan tidak lagi mundur. Kalau ada pj baru, ya dia harus belajar lagi," tuturnya. Adapun, aturan soal masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. Sementara itu, Heru menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatannya. "Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," ujar Heru saat ditemui awak media di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (47.1%)