Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lembata
Kasus: korupsi, Tipikor
Korupsi Proyek Jalan Dana PEN di Lembata, 3 Orang Jadi Tersangka Regional 7 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Korupsi Proyek Jalan Dana PEN di Lembata, 3 Orang Jadi Tersangka Tim Redaksi LEMBATA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata , Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka yaitu LYL selalu kuasa Direktur CV. Lembata Jaya, AP sebagai pejabat pembuat komitmen, dan konsultan pengawas berinisial YM. "Hari ini penyidik telah melakukan penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo," ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan saat dihubungi, Jumat (6/9/2024). Yupiter menerangkan kasus ini berawal ketika Dinas PUPR mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan paket peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela. Tim penyidik telah memeriksa 22 saksi yakni Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lembata, pokja, dan masyarakat penjual material. Selain itu juga diperiksa ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa, dan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang. Berdasarkan hasil uji laboratorium Politeknik Negeri Kupang terdapat beberapa segmen yang tidak memenuhi spesifikasi. "Hasil pemeriksaan akuntan juga ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.591.974.000," ujar dia. Yupiter menambahkan akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juntco Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.9%)