Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pendaftarannya di Pilkada Tapteng Ditolak KPU, Masinton: Masyarakat Dirugikan Medan 5 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Pendaftarannya di Pilkada Tapteng Ditolak KPU, Masinton: Masyarakat Dirugikan Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Politisi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu dan pasangannya Mahmud Effendi Lubis, gagal maju di Pilkada Tapanuli Tengah. Berkasnya ditolak KPU di hari terakhir pendaftaran, Rabu (4/9/2024). Terkait penolakan ini, Masinton sudah berkoordinasi dengan partai pendukungnya, PDIP dan Partai Buruh, untuk melaporkan KPU Tapteng ke Bawaslu Tapteng. Selain itu pihaknya tengah menyiapkan gugatan hukum untuk KPU Tapteng. Menurutnya tindakan KPU Tapteng telah merampas hak demokrasi masyarakat Tapteng. "Kami juga sudah melapor ke DPP PDI Perjuangan, serta menyiapkan gugatan hukum kepada KPU Tapanuli Tengah dan KPU pusat atas hilangnya hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah," ujar Masinton kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024). Masinton lalu menceritakan hal yang membuatnya gagal maju. Mulanya dia mendaftar di hari terakhir perpanjangan pendaftaran Pilkada Tapteng , Rabu (4/9/2024). Perpanjangan dilakukan karena di waktu pendaftaran normal 27-29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Kemudian saat proses pendaftaran, menurutnya ada dua mekanisme yang membuatnya gagal. Ke depan, kata dia, KPU harus merevisi mekanisme tersebut. Pertama mengenai mekanisme pendaftaran harus melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada 2024. Menurutnya, bila aplikasi mengalami kendala teknis, haruslah diizinkan mendaftar secara manual. "Jika terjadi kendala teknis seperti tidak diberikannya akses username secara cepat kepada partai politik maupun kendala teknis lainnya, seperti jaringan internet. Dimungkinkan pendaftaran secara manual dan penelitian kelengkapan berkas secara manual," tutur dia. Masinton juga menyoroti persoalan syarat persetujuan pelepasan dukungan partai. Diketahui partai pendukung Masinton-Effendi, PDIP dan Partai Buruh, sebelumnya telah mendukung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul yang sudah mendaftar ke KPU, Selasa (27/8/2024). Namun ketika PDIP dan Partai Buruh, mengalihkan dukungan ke dirinya dan Effendi, dia mempertanyakan mengapa harus ada syarat PDIP dan Partai Buruh meminta persetujuan partai koalisi serta paslon yang didukung sebelumnya. "Ketika ada partai politik mengevaluasi kembali dukungannya kepada paslon sebelumnya yang berakibat adanya paslon tunggal. Seharusnya itu adalah ranah kedaulatan partai politik tanpa harus meminta persetujuan partai-partai lainnya. Sepanjang sebelum adanya penetapan resmi Paslon dari KPU," ujarnya Masinton juga meminta, KPU harus segera merevisi peraturannya secara cepat, untuk mengatasi ketidakpastian di berbagai daerah. Menurutnya ketidakjelasan peraturan KPU menjadi sumber konflik di daerah-daerah. "Masyarakat dirugikan karena tidak diberikan alternatif pilihan, masyarakat Tapanuli Tengah kecewa besar dengan keputusan KPU dan tetap berharap paslon Masinton-Mahmud diloloskan," ungkapnya "Karena masyarakat Tapanuli Tengah (juga) sudah muak dan bosan dengan kelakuan kelompok yang mendesain calon tunggal di Tapanuli Tengah," ujarnya Dia mengatakan, PDIP bersama Partai Buruh akan berjuang sekuat tenaga agar hak demokrasi masyarakat Tapteng tidak dirampok oleh kesemena-menaan KPU. Sebelumnya saat proses pendaftaran Masinton-Effendi ke KPU Tapteng, sempat terjadi perdebatan alot antara tim pemenangan Masinton-Effendi, yakni Sarma Hutajulu dengan Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu. Sarma menjelaskan pihaknya mendaftar KPU secara manual, karena aplikasi Silon KPU mengalami gangguan. "Seluruh persyaratan apakah memang KPU Tapanuli Tengah tidak menerima pendaftaran manual yang ingin kami lakukan detik ini, kami tidak mau lagi menerima jawaban harus Silon itu sudah bapak jawab dari tadi," ujar Sarma kepada Wahid Wahid menegaskan, KPU Tapteng tidak bisa mendaftar pendaftaran Masinton-Mahfud bila tidak melalui Silon. "Kami terus terang kami tetap mengacu dengan PKPU bahwa pendaftaran pasangan calon itu harus menggunakan Silon," kata Wahid. Sementara itu Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, penyebab penolakan bukan karena Silon, namun ada syarat pendaftaran yang belum terpenuhi dari pasangan tersebut. Yakni menyangkut adanya surat izin menarik dukungan dari partai koalisi, yang didukung PDIP dan Partai Buruh sebelumnya. Diketahui sebelumnya, PDIP dan Partai Buruh, telah memberikan dukungan ke pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul pada Selasa (27/9/2204). "Nah syarat itu sendiri yaitu, berupa surat pernyataan kesepakatan dari partai atau gabungan partai politik, yang ditandatangani juga oleh pasangan calon yang mendaftar di waktu normal," ujar Raja saat ditanya wartawan di Kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024) "Jadi substansi dari surat pernyataan kesepakatan itu, menerangkan bahwa gabungan partai politik yang awal (didukung PDIP dan Partai Buruh) yang sudah mendaftarkan pasangan calon itu, memberikan izin menarik dukungan, untuk mencalonkan pasangan calon baru," tambahnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (100%)