Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Polri Sebut Alice Guo Masuk ke Indonesia secara Legal Nasional 6 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Polri Sebut Alice Guo Masuk ke Indonesia secara Legal Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, kedatangan buronan Filipina Alice Guo atau Guo Hua Ping ke Indonesia beberapa waktu lalu tidak melanggar prosedur imigrasi . “Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun masuk secara legal,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (6/9/2024). Untuk diketahui, Guo meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu dan dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli, lalu melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus. Lalu, Guo ditangkap di Tangerang pada Rabu (4/9/2024) lalu, kemudian dideportasi pada Kamis (5/9/2024) kemarin. Sebelumnya, kuasa hukum Alice Guo, Gugum Ridho Putra, juga menyebutkan bahwa kliennya itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Gugum mengatakan, Alice memiliki surat-surat seperti visa yang sah ketika masuk ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2024. “Alice Guo tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal. Yang membuktikan itu, tadi kita lihat paspornya, tidak sembunyi-sembunyi,” kata Gugum kepada wartawan, Kamis. Alice Guo merupakan mantan wali kota Bamban di Filipina. Guo merupakan buronan kasus pencucian uang dan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China. Ia ditangkan oleh Interpol Indonesia pada Selasa lalu pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Alice dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ke Filipina pada Kamis malam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (72.7%)