Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Gresik
Kasus: pelecehan seksual
Berkas Perkara Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Gresik Dilimpahkan ke Kejari Surabaya 4 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Berkas Perkara Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Gresik Dilimpahkan ke Kejari Tim Redaksi GRESIK, KOMPAS.com - Berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren ( ponpes ) terhadap remaja yang menjalani trauma healing dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik , Jawa Timur (Jatim). Diketahui, remaja berinisial CS dititipkan ke ponpes di Kecamatan Dukun Gresik untuk menjalani trauma healing karena menjadi korban pelecehan seksual. Namun, remaja tersebut malah kembali menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berinisial AM. Kronologi kejadian juga sudah disertakan dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejari Gresik. Tersangka AM telah ditahan di Mapolres Gresik sejak pertengahan bulan lalu. "Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Menunggu hasil koreksi dan koordinasi lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, kepada awak media, Rabu (4/9/2024). Aldhino mengatakan, tersangka kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh ponpes untuk memperdaya korban dalam melancarkan aksinya. Tersangka juga menggunakan modus dengan berdalih pengabdian kepada korban. “Meminta korban untuk melakukan hal di luar aktivitas pondok, dengan dalih pengabdian,” ucap Aldhino. Aldhino menambahkan, aktivitas di luar waktu ponpes tersebut mulai dari permintaan untuk memijat, menyiapkan minuman dan lain sebagainya. Tersangka kemudian memanfaatkan momen tersebut, untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban. “Orangtua korban yang mendapati anaknya tampak murung dan gelisah, kemudian bertanya. Setelah mendapati jawaban seperti itu, akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” kata Aldhino. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban sudah mencukupi untuk menjadikan AM tersangka pelecehan seksual kepada CS. AM dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka. Dan selama proses hukum bergulir, kami juga memastikan pendampingan hukum terhadap korban terus berlanjut,” tutur Aldhino. Diberitakan sebelumnya, CS merupakan korban pencabulan pada tahun 2021 saat masih berusia 13 tahun oleh tetangganya sendiri. Setelah kasus inkrah, oleh Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik korban disarankan untuk menjalani trauma healing. Lalu oleh Dinas Sosial Gresik yang menempatkan CS di ponpes asuhan AM di Kecamatan Dukun. Namun bukannya trauma healing yang didapat, CS malah justru kembali menjadi korban. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)