Sentimen
Negatif (100%)
5 Sep 2024 : 05.35
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Aniaya Anak Tetangga yang Intip Istrinya Mandi, Pria di Dairi Ditangkap Medan 5 September 2024

5 Sep 2024 : 05.35 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Aniaya Anak Tetangga yang Intip Istrinya Mandi, Pria di Dairi Ditangkap Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pria, inisial FM, ditangkap polisi karena menganiaya anak laki-laki berusia 14 tahun yang mengintip istrinya mandi di Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi , Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/8/2024). Saat itu, FM baru saja pulang dari warung dan melintas dari samping rumahnya. "FM melihat korban sedang mengintip sambil jongkok di balik papan kayu rumahnya. Sontak FM meneriaki bocah tersebut," kata Meetson dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (4/8/2024). Merasa terkejut, korban berlari dan terjatuh tak jauh dari lokasi. Kemudian FM memijak bagian pinggang korban agar tidak kabur. Mulanya, FM tak mengetahui siapa korban karena dalam kondisinya gelap. "Belakangan FM baru tahu, korban ini anak tetangganya. Pelaku bertanya ke korban sedang apa. Lalu, korban jawab sedang mengintip," ucap Meetson. Mendengar hal itu, pelaku geram dan menganiaya korban. FM menjambak rambut dan berulang kali memukul wajah korban sehingga matanya bengkak. Setelah itu, korban mengadukan hal itu ke orangtuanya. Tak lama, keluarga korban mendatangi pelaku. Namun, pelaku meminta agar orangtua korban mengajari korban sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas perbuatan itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Dairi. FM ditangkap polisi hari ini di kediamannya. Kini, pelaku telah berada di Polres Dairi. "Motif pelaku menganiaya karena kesal atas perbuatan korban yang sudah sering mengintip istrinya mandi melalui celah dinding yang terbuat dari kayu," ungkapnya. Saat ini, FM telah ditahan dan disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C dari UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)