Sentimen
Negatif (66%)
5 Sep 2024 : 06.18
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Cara Refund E-Meterai yang Gagal Diunggah oleh Peserta CPNS

5 Sep 2024 : 06.18 Views 12

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - E-meterai yang tidak digunakan oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa dikembalikan atau refund.

Pengembalian e-meterai tersebut bisa dilakukan agar uang yang dipakai untuk membeli bisa kembali.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Instagram @peruri.indonesia mengatakan e-meterai bisa dikembalikan apabila tidak dipakai.

Namun syaratnya, e-meterai yang di-refund dibeli melalui laman meterai-elektronik.com.

"Bagi pendaftar CPNS 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri juga membuka opsi pengembalian dana," kata Peruri pada Selasa (3/9/2024).

Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti syarat dan ketentuan yakni dengan menyiapkan:

Nomor telepon aktif Nama pembeli e-meterai Bukti pembayaran e-meterai Sisa kuota yang dimiliki Nomor invoice yang dibatalkan

Setelah itu, pemilik e-meterai bisa mengirimkannya email ke [email protected] dengan subyek "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektonik.com".

Peruri juga mengingatkan bahwa pengembalian e-meterai harus melalui sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Sentimen: negatif (66%)