Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
5 BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus 2024 Berubah dari Kesepakatan Nasional
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus 2024 Berubah dari Kesepakatan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus dalam penyelenggaraan Haji 2024 telah berubah dari kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI. Hal itu diungkapkan Fadlun saat memberikan keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Senin (2/9/2024). Fadlun mengungkapkan, perubahan pembagian kuota haji itu disebabkan adanya surat masuk dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Januari 2024, yang berkaitan dengan penggunaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam surat tersebut, kata Fadlun, tertulis bahwa jumlah kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan untuk jemaah haji khusus berjumlah 27.680. Total keseluruhannya sesuai dengan kuota jemaah haji 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI, yakni 241.000. “Kalau baseline-nya pak, untuk kuota 241.000 itu mengacu kepada keputusan presiden. Cuma untuk pembagiannya memang ada perbedaan dengan kesimpulan rapat panja (panitia kerja),” ujar Fadlun Meski jumlah totalnya sama, namun pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus tersebut berubah dari kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. Adapun kuota jemaah haji reguler yang disepakati sebelumnya sebanyak 221.720. Sedangkan untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 19.280. Dari pembagian kuota jemaah haji reguler dan khusus itu, nilai manfaat yang harus dikeluarkan BPKH untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 Triliun. Namun, kata Fadlun, jumlah yang ditransfer oleh BPKH untuk pembayaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 lebih rendah, yakni Rp 7,88 Triliun sebagaimana permintaan dari Kementerian Agama RI. Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur besaran transfer pembayaran pelaksanaan ibadah haji oleh BPKH, harus sesuai dengan permintaan dari Kementerian Agama RI. “Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang dimintakan, yaitu Rp 7,88 Triliun. Kami tidak dalam kapasitas menghitung ini RP 7,88 triliun dari mana. Tapi kalau dilihat angkanya ini kan ada perbedaan,” kata Fadlun, “Kalau dia 213.320 (kuota haji reguler) versus 27.680 (kuota haji khusus) itu, di sini Rp 7,88 Triliun. Tapi kalau kesepakatan di rapat panja dengan asumsi 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp 8,2 Triliun. Diberitakan sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat bersama BPKH, Senin (2/9/2024) malam. Dalam rapat ini Fadlun dihadirkan sebagai saksi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama RI. Salah satu hal yang digali oleh Pansus Angket Haji DPR RI dari Fadlun berkaitan dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh BPKH. “Jadi yang pertama berkaitan dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 yang banyak disorot oleh anggota Pansus Haji , terutama berkaitan dengan adanya surat dari Kementerian Agama (kepada BPKH) pada 10 Januari 2024,” ujar Nusron dalam rapat yang berlangsung di DPR RI, Senin (2/9/2024) Surat tersebut, lanjut Nusron, diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI. “Ditengarai ada perbedaan substansi antara isi suratnya dengan Peraturan Presiden yang telah disetujui oleh bapak presiden,” ucap Nusron. Adapun DPR resmi membentuk Pansus Angket Haji pada rapat paripurna, Selasa (10/7/2024). Pansus Haji DPR dinilai penting, salah satunya untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu temuan tim pengawas haji adalah terkait informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata anggota Pansus angket haji DPR, Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 10 Juli 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66%)