Sentimen
Positif (99%)
1 Sep 2024 : 18.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

jika kotak kosong menang pilkada, pemerintahan dipimpin PJ sampai 2029

1 Sep 2024 : 18.42 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

ilustrasi Pilakada 2024/Antara KPU: jika kotak kosong menang pilkada, pemerintahan dipimpin PJ sampai 2029 Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Minggu, 01 September 2024 - 06:31 WIB

Elshinta.com - KPU mengantisipasi calon tunggal di 43 daerah dengan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Pasalnya hingga pendaftaran ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, terdapat calon tunggal di 43 daerah.

Komisioner KPU  RI yang juga Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan apabila Pilkada dengan calon tunggal memperoleh suara mayoritas adalah kolom kosong tak berfoto, maka selama lima tahun pemerintahan akan dijabat oleh Pejabat (PJ),

Ssecara regulasi terbaru yakni putusan MK No. 60 yang telah diakomodir dalam PKPU, kepesertaan Pilkada 2024 sangat dimungkinkan lebih dari satu paslon (calon tunggal). Itu karena persyaratan bagi parpol untuk mengusung calon lebih ringan.

"Ambang batasnya mulai dari 6,5 sampai dengan 10 persen dari total suara sah. Dan penentuan ambang batas sangat bergantung pada jumlah penduduk dalam DPT,”  kata Komisioner KPU  RI yang juga Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Radio Elshinta, Sabtu (31/8/2024)

Idham menjelaskan, setelah perpanjangan pendaftaran ditutup dan tetap hanya ada calon tunggal, maka tahapan pilkada akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sementara itu calon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong. "Setelah masa perpanjangan 3 hari, tetap calon tunggal di daerah tersebut, dan itu tetap konstitusional,” ungkapnya.

Kemudian Idham juga menjelaskan, jika di daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 50 4D, Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 ayat 2, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2015, daerah tersebut akan dipimpin oleh Pejabat (PJ), dan Pilkada akan kembali dilakukan pada pemilu selanjutnya.

"Apabila pilkada dengan calon tunggal memperoleh suara mayoritas adalah kolom kosong tak berfoto, maka pilkadanya akan dilanjutkan pada pilkada 5 tahun mendatang. Dan selama lima tahun pemerintahan akan dijabat oleh Pejabat (PJ),” papar Idham.

Jika calon tunggal setelah melalui pemeriksaan administrasi dan pencalonan persyaratan hingga perbaikan, dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU akan melapor ke pembuat UU. "Jika telah melampaui masa perbaikan tetap tidak memenuhi syarat, kami akan laporkan ke pembuat UU,” tambah Idham.

Hingga pendaftaran calon kepala daerah ditutup di 37 Provinsi dan 508 Kab/Kota, terdapat 43 daerah dengan  calon tunggal, dengan rincian 1 Provinsi dan calon tunggal di 42 Kab/Kota yang tersebar di 22 Provinsi. (Anr/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (99.4%)