Sentimen
Negatif (100%)
1 Sep 2024 : 11.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manggarai, Labuan Bajo

Kasus: penganiayaan

Anak SD di Manggarai Barat Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Dibekuk Regional 1 September 2024

1 Sep 2024 : 11.17 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Anak SD di Manggarai Barat Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Dibekuk Tim Redaksi LABUAN BAJO, KOMPAS.com -  Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, pada Sabtu (31/8/2024) kemarin. Pria berinisial FP (41) ditangkap oleh polisi, setelah membuat resah warga Manggarai Barat. Kasat Reskrim AKP Angga Maulana menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak mencari pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, pada Sabtu (31/08/2024) sore," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu pagi (1/9/2024). Angga menyebut, aparat kepolisian menangkap pelaku setelah diburu kurang lebih selama 2x24 jam. "Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat," kata dia. FP ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.   Ia juga menjelaskan, korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT (10), yang berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Kejadian ini terjadi pada Kamis (29/08/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, saat SBT tengah bermain di teras rumahnya. Korban adalah murid kelas 5 di SDK Sta. Familia Labuan Bajo. "Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orangtua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar dua meter," ungkap Angga. Setelah kejadian, SBT langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. "Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," sebut Angga.   Kini, terduga pelaku penganiaya berat terhadap SBT telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini, orangtua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujar Angga. Lebih lanjut, dari tangan FP, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam. "Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar dia. Halaman ini berisi konten sensitif untuk batasan usia tertentu. Usia kamu belum sesuai untuk melihat halaman ini Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)