Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Sukabumi
Kasus: korupsi, Tipikor
Ketua PKBM di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Kesetaraan Bandung 30 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Ketua PKBM di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Kesetaraan Tim Redaksi SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, OS (66), tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal tahun anggaran 2020-2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, dalam aksinya, tersangka OS melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti pemalsuan surat , markup data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), membuat laporan secara mandiri, dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis. “Uang hasil tindak pidana digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wawan saat konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Jumat (30/8/2024). Menurut Wawan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan terungkap adanya siswa fiktif dalam PKBM Perintis dari tahun 2020 hingga 2023. Jumlah siswa fiktif ini dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1.060.450.000, sebagaimana diterbitkan pada 25 Agustus 2024. Pihak Kejari juga telah menyita barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan berbagai dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut. "Kendaraan yang diamankan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," ujar Wawan. Akibat perbuatannya, tersangka OS dijerat pasal primer yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 1 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun penjara," tutur Wawan. Wawan menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka OS akan ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka OS selama 20 hari ke depan ditahan di Lapas Warungkiara," pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)