Sentimen
Negatif (78%)
30 Agu 2024 : 21.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Regional 30 Agustus 2024

30 Agu 2024 : 21.40 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Tim Redaksi TERNATE, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Jumat (30/8/2024). Penyampaian nota pembelaan dilakukan setelah AGK dituntut semibal tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Selain itu, AGK juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Melalui pengacaranya, Abdul Ghani Kasuba meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sopan dan menghargai persidangan.   "Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan memiliki gangguan kesehatan serta riwayat penyakit. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, anak dan istri." Demikian kata pengacara AGK, Hairun Rizal, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. Disebutan, terdakwa juga telah mengakui dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan. "Terdakwa memiliki riwayat kontribusi positif bagi daerah Maluku Utara," tambah Hairun Rizal. AGK juga meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Rutan Ternate ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Ternate setelah putusan perkara ini dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.   "Mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa seketika keputusan perkara ini diucapkan, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia. "Ini untuk meminta keringanan saja ya pak, ya, " kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh kepada Abdul Ghani Kasuba. "Iya," jawab Abdul Ghani Kasuba singkat dengan suara pelan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (6/9/2024) dengan agenda replik atau tanggapan JPU KPK terkait pleidoi atau nota pembelaan terdakwa AGK. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (78%)