Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung, Bogor
Tokoh Terkait
Soal Wawancara "Setting"-an Jokowi, Istana Beri Jawaban Nasional 30 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Soal Wawancara "Setting"-an Jokowi, Istana Beri Jawaban
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
- Pihak
Istana
Kepresidenan memberikan penjelasan perihal pernyataan pers Presiden
Jokowi
yang seolah di-
setting
dengan konsep
doorstop.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, M Yusuf Permana mengatakan, pernyataan yang disampaikan Presiden pada 21 dan 27 Agustus 2024 itu bersifat memberikan keterangan.
Ia juga menolak wawancara itu disebut
setting-
an.
"Emang
setting
-an kah? Bukan kah itu memberikan keterangan?" kata Yusuf lewat pesan singkat pada Kamis (29/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, dalam sepekan, Presiden Jokowi dua kali memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dikemas dalam bentuk
doorstop
atau wawancara cegat.
Pertama, pada 21 Agustus 2024 saat Kepala Negara mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah.
Selang enam hari kemudian, pada 27 Agustus 2024, Presiden Jokowi memberikan keterangan soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI.
Kedua isu yang ditanggapi Jokowi itu masih berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024, saat putra bungsunya, Kaesang Pangarep sempat ingin diusung sebagai calon gubernur Jawa Tengah, meski belum cukup usia.
Kedua pernyataan itu pun sama-sama diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden dan akun Instagram Presiden Jokowi @
jokowi
.
Adapun di kalangan wartawan,
doorstop
merupakan wawancara secara spontan atau mendadak yang dilakukan wartawan kepada narasumber.
Menariknya, dua kali pernyataan pers Presiden Jokowi dengan konsep
doorstop
sama sekali tidak melibatkan wartawan dari media massa yang biasa meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
Hanya sedikit alat perekam dan mikrofon yang tampak tersorot kamera dalam sesi wawancara itu.
Tidak ada mikrofon bertuliskan logo radio, logo televisi maupun alat perekam atau
handphone
yang biasa digunakan oleh reporter televisi, radio, cetak maupun
online
untuk merekam pernyataan Presiden.
Kemudian, tidak terdengar riuh suara wartawan yang biasa berebut mengajukan pertanyaan kepada Kepala Negara.
Hal yang ada, suara sejumlah pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden yang mengajukan satu dua pertanyaan.
Di sisi lain, pada dua hari tersebut, sejumlah wartawan Istana Kepresidenan sejak pagi hingga menjelang malam hari berada di ruangan pers Istana Kepresidenan untuk berjaga-jaga jika ada kegiatan mendadak Presiden dan jajarannya yang memerlukan peliputan langsung.
Namun, wartawan yang sedang berada di
pressroom
istana
tak diajak atau diberi tahu jika Presiden Jokowi akan menyampaikan keterangan pers.
Padahal, biasanya jika ada pejabat negara yang ingin melakukan wawancara doorstop di pilar Istana Kepresidenan, wartawan selalu diberitahu oleh pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden.
Misalnya saja, saat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hendak memberikan pernyataan pada 6 Juni 2024 dan 8 Juli 2024.
Saat itu, wartawan yang sedang berada di
pressroom
istana dipanggil untuk bersiap menunggu kedatangan Prabowo untuk melakukan sesi
doorstop.
Contoh lain, saat Menteri BUMN yang juga Ketua PSSI Erick Thohir ingin memberi pernyataan tentang Piala Presiden pada 10 Juli 2024.
Meski saat itu sudah menginjak pukul 19.00 WIB, wartawan Istana Kepresidenan yang masih berada di pressroom Istana dipanggil untuk mengikuti sesi
doorstop
di pilar Istana.
Catatan
Kompas.com,
pernyataan pers Presiden Jokowi yang dikemas dengan konsep
doorstop
secara ter-
setting
pernah dilakukan pada 24 Januari 2024.
Saat itu, Presiden menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan staf biro pers Istana.
Presiden Jokowi memberikan klarifikasi soal pernyataan dia sebelumnya, yang menyebutkan bahwa seorang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu saat pemilihan umum.
Kebetulan, saat itu putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sedang ikut kontestasi pemilu presiden, menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Presiden lantas menuturkan, pernyataan ia sebelumnya itu dia sampaikan karena ada pertanyaan wartawan apakah menteri boleh kampanye atau tidak.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden.
Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya. "Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil mengambil karton dan menunjukkannya.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," lanjut Presiden. Jokowi kemudian menunjukkan lembar karton lainnya yang berisi pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dijelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sehingga, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu aturan-aturan yang ada sudah jelas.
Presiden Jokowi pun meminta agar publik tidak menarik kesimpulan atas pernyataannya ke hal-hal yang lain.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.2%)