Sentimen
Positif (91%)
28 Agu 2024 : 17.44
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

Putusan MK memungkinkan empat parpol di Sukoharjo usung calon sendiri

28 Agu 2024 : 17.44 Views 20

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Pilkada Serentak 2024

Putusan MK memungkinkan empat parpol di Sukoharjo usung calon sendiri Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 28 Agustus 2024 - 07:11 WIB

Elshinta.com - KPU Kabupaaten Sukoharjo, Jawa Tengah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pendaftaran pasangan calon peserta PIlkada dari jalur partai politik tetap berpedoman pada putusan MK Nomor 70, terkait syarat batas usia dan ambang batas suara partai mengusung pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, KPU membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sesua tahapan yakni pada 27 - 29 Agustus. Dalam tahapan tersebut, KPU mengakomodir putusan MK dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024.

Penyesuaian yang diatur adalah batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Selain itu, lanjut Syakbani, penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati apabila memenuhi syarat minimal suara sah 7,5 persen atau sebanyak 41.732 suara.

"KPU RI menggunakan pedoman aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dalam tahap pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Peraturan yang menggantikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Syakbani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (28/8).

Dia menegaskan, aturan ini memungkinkan empat parpol parlemen bisa mendaftarkan atau mengusung secara mandiri calon peserta pilkada di Sukoharjo. Yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKS. Selebihnya harus bergabung atau membentuk koalisi apabila akan mengusung calon.

Aturan resmi yang telah diterbitkan oleh KPU ini telah disampaikan kepada seluruh partai politik di Sukoharjo menjelang tahapan pendaftaran Pilkada jalur parpol pada 27 - 29 Agustus.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (91.4%)