Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Residivis di Medan Perkosa Siswi SD, Modus Pura-pura Kenal Orangtua Korban Medan 27 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Residivis di Medan Perkosa Siswi SD, Modus Pura-pura Kenal Orangtua Korban Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Seorang siswi kelas 3 SD berinisial L menjadi korban pemerkosaan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) daerah Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, tragedi yang menimpa korban terjadi pada Senin (5/8/2024). Mulanya, korban yang masih berusia 10 tahun disuruh orangtuanya untuk membeli rokok dekat kediamannya di Kecamatan Medan Labuhan sekitar pukul 21.50 WIB. Tiba-tiba, pelaku bernama Marzuki (45) melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku meminta korban untuk menemaninya membeli roti serta barang lainnya ke warung. Awalnya korban tidak mau. "Terus modusnya (pelaku) berpura-pura kenal dengan orangtua korban," ucap Janton saat diwawancarai di Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024). Korban percaya sehingga naik ke atas sepeda motor pelaku. Di perjalanan, rupanya pelaku membawa korban ke arah ke gudang ikan. Merasa janggal, korban sempat protes namun pelaku beralasan salah jalan. Pelaku sempat menghentikan kendaraannya untuk mengambil jaket karena kondisi hujan. "Terus korban dibawa ke tempat pemakaman umum, dekat batang pohon pisang. Korban diturunkan dan diminta buka pakaian," kata Janton. "Korban tidak mau dan berteriak. Tapi diancam pelaku, apabila berteriak akan dicekik sampai mati. Korban ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku. Kemudian terjadi lah pemerkosaan," ungkapnya. Setelah diperkosa, korban dibawa ke jalan lintas dan ditinggalkan. Korban pun menangis sembari minta tolong di jalan dengan melambaikan tangan ke pengendara yang lewat. Beruntung ada seorang pengendara sepeda motor yang menolongnya. Korban dibawa ke Polsek Medan Labuhan. Tak lama, keluarga korban pun datang lalu membuat laporan. "Sewaktu di Polsek, (korban) dengan keadaan trauma dan ketakutan akibat dirudapaksa pelaku," ucapnya. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan proses penyelidkan dan menangkap pelaku di masjid daerah Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (14/8/2024). Pelaku sempat melawan sehingga ditembak di bagian kaki kiri. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa. "Hasil interogasi, pelaku ini residivis dengan kasus serupa pada tahun 2015 dan baru keluar dari penjara 2022," sebutnya. Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang ada. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)