Sentimen
Negatif (100%)
26 Agu 2024 : 09.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: penganiayaan

Belum Ada Penetapan Tersangka, Pengacara Korban KDRT oleh Terduga ASN di Bekasi Bertanya-tanya Megapolitan 26 Agustus 2024

26 Agu 2024 : 09.42 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Belum Ada Penetapan Tersangka, Pengacara Korban KDRT oleh Terduga ASN di Bekasi Bertanya-tanya Tim Redaksi BEKASI, KOMPAS.com - Pihak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN), mempertanyakan perkembangan kasus yang hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka. "Kedatangan kami ke Polres ini untuk menanyakan (kasus) selanjutnya itu apa. Kami mau koordinasi dengan polisi, khususnya penyidik di bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengenai perkembangan perkara ini," ujar Mutiara Nora, kuasa hukum korban KDRT, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (23/8/2024). Maria, pengacara lainnya, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kekerasan dari suaminya sejak 2021 hingga 2023. Pada Januari 2024, kliennya melaporkan kasus penelantaran rumah tangga ke Polres Bekasi Kota, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Kemudian, pada Maret 2024, kliennya melaporkan kasus KDRT ke Polda Metro Jaya, yang diterima dan dilanjutkan dengan visum fisik serta psikologis. Namun, kasus tersebut dilimpahkan kembali ke Polres Bekasi Kota. "Setelah dilimpahkan ini, terhitung sejak Maret hingga Agustus, tidak ada perkembangan yang signifikan," kata Maria. Maria juga menyebut bahwa meskipun orangtua korban dan asisten rumah tangga (ART) sudah diperiksa, belum ada penetapan tersangka. Korban masih mengalami trauma berat akibat perbuatan suaminya. "Sampai saat ini korban masih memiliki trauma. Sampai sekarang bahkan dia masih takut ketemu media, ketemu orang, bahkan ketemu polisi pun dia takut. Harus kami dampingi," kata Mutiara Nora. Selain kekerasan fisik, korban juga trauma akibat ancaman dari pelaku yang mengancam akan membawa anak mereka jika korban meninggalkan rumah. Ancaman tersebut membuat korban tetap tinggal di rumah meskipun dalam keadaan tertekan. Ancaman juga tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada teman korban yang mempublikasikan video KDRT di Instagram. "Bahkan teman korban yang melakukan postingan di Instagram itu mendapatkan ancaman. Terakhir, korban diancam akan disebarluaskan identitasnya dan akan dilaporkan di tempat kerjanya," ucap Maria. KDRT yang dialami korban diduga dipicu oleh masalah ekonomi. "Kalau penyebabnya, sebenarnya dari korban sendiri pun bingung. Namun, alasan paling kuat yang menurut korban adalah masalah ekonomi," kata Mutiara Nora. Mutiara menjelaskan bahwa sejak awal pernikahan, korban dan suaminya sepakat melakukan " join income " karena keduanya bekerja sebagai ASN. "Jadi, kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk akal. Namun, tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Mutiara. Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Dedi Iskandar, menjelaskan bahwa belum ada penetapan tersangka karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum. "Belum (ada tersangka), kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan. Kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri," ujar Dedi. Ia menambahkan, perkara akan digelar dan tersangka akan ditetapkan setelah hasil pemeriksaan psikiatrikum diperoleh. "Karena yang harus diperiksa psikiatrikum itu dari pihak istri dan suaminya. Mungkin setelah hasil itu keluar, baru nanti kami gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Dedi. Dedi mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi dari 2021 hingga 2023, namun korban baru melaporkannya pada 2024. "Karena sesuai dengan laporannya, kejadian itu dari 2021 sampai 2023. Yang saya sesalkan adalah kenapa ibu itu tidak melapor dari pertama berjalannya 2021 sampai 2023," kata Dedi. Ia juga menyampaikan bahwa korban disarankan menjalani psikiatrikum karena kejadian sudah lama dan tidak ada luka yang ditemukan saat visum. "Karena peristiwa tersebut sudah lama. Sehingga pada saat dilakukan visum, sudah tidak ada tanda-tanda luka akibat penganiayaan tersebut. Makanya kita arahkan ke pemeriksaan psikiatrikum untuk psikis dia (korban)," tambah Dedi. Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Instagram menimbulkan spekulasi bahwa pelakunya adalah pegawai instansi pemerintah. Unggahan tersebut menandai akun @kemenkeuri. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa permasalahan KDRT ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. "Atas perselisihan yang terjadi, ini murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar Dwi, Senin (19/8/2024). Dwi menegaskan bahwa DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," tutupnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)