Sentimen
Negatif (99%)
26 Agu 2024 : 11.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Kejari Periksa 3 Kepsek SMA di Depok Terkait Kasus Manipulasi Rapor Megapolitan 26 Agustus 2024

26 Agu 2024 : 11.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kejari Periksa 3 Kepsek SMA di Depok Terkait Kasus Manipulasi Rapor Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memeriksa tiga kepala sekolah SMA negeri terkait kasus manipulasi nilai rapor 51 murid SMPN 19 Depok. "Permintaan keterangan dilanjutkan pemanggilan kepada tiga saksi yaitu kepala sekolah SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Depok," kata Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (26/8/2024). Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak sekolah yang dituju oleh 28 dari 51 siswa saat mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Pemanggilan ini berkaitan dengan 51 siswa SMPN 19 Depok yang mendaftar di SMAN tersebut. Orangtua siswa bersangkutan juga sudah dimintai keterangan," ungkap Ubaidillah. Kejari Depok belum belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru itu. Saat ini masih dalam proses pengumpulan informasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. "Saat ini, tim penyelidik masih terus mengumpulkan berbagai informasi yang relevan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus tersebut," jelas Ubaidillah. "Mereka tengah meneliti dokumen dan mengevaluasi bukti-bukti yang ada untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan akurat tentang situasi yang sedang diselidiki," tambahnya. Kejari Depok juga masih memastikan jenis dugaan tindak pidana korupsi yang ada pada perkara manipulasi nilai rapor siswa ini. "Penyelidik sedang fokus memastikan apakah dalam kasus manipulasi rapor tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi, baik penyalahgunaan wewenang, gratifikasi maupun suap," lanjut Ubaidillah. Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor. Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek. "Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024). Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri. "Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade. Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok. Modus manipulasi nilai rapor siswa ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.7%)