Sentimen
Positif (98%)
24 Agu 2024 : 23.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU Jateng Pastikan Patuhi Putusan MK, Calon Minimal 30 Tahun Saat Mendaftar Regional 24 Agustus 2024

24 Agu 2024 : 23.08 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

KPU Jateng Pastikan Patuhi Putusan MK, Calon Minimal 30 Tahun Saat Mendaftar Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyatakan bahwa putusan MK ini sedang dikaji oleh KPU RI dan DPR, dan akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada 27-29 Agustus 2024. "Setelah ada putusan MK, tentu harus ada perubahan, tapi waktu terus berjalan, sehingga tahapan pendaftaran tetap kami laksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Handi saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/8/2024) sore. Saat ini, KPU Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai pendaftaran calon. Handi menambahkan bahwa KPU RI sedang berkonsultasi dengan DPR RI untuk membahas PKPU yang akan menjadi acuan teknis dalam pencalonan, termasuk syarat pencalonan dan syarat calon. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara legislatif partai politik atau 20 persen kursi DPRD menjadi 6,5 persen suara. Selain itu, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan. Dengan demikian, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun. Putusan ini juga berdampak pada peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dipastikan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah 2024, karena usianya baru 29 tahun saat penetapan calon. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (98.1%)