Sentimen
Negatif (96%)
24 Agu 2024 : 16.36
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Kasus: bullying

4 3 Mahasiswa PPDS Undip Dikeluarkan karena Pelanggaran Berat Regional

24 Agu 2024 : 16.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

3 Mahasiswa PPDS Undip Dikeluarkan karena Pelanggaran Berat Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang telah menindak tegas mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pelanggaran berat. Sejak 2021, tiga mahasiswa PPDS telah dikeluarkan karena hal itu. Bahkan salah satunya mendapat sanksi pidana akibat pelanggaran berat. Hal itu diungkapkan Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko dan Yunanto dari Tim Hukum Undip saat konferensi pers di kampusnya, Jumat (23/8/2024). "Pada 2021 ada satu mahasiswa yang di Drop Out (DO) dan menjalani proses pidana, lalu 2023 ada dua mahasiswa yang dikeluarkan juga," beber Yunanto. Dia menyebut pemecatan atau DO menjadi sanski terberat bagi mahasiswa FK Undip yang melanggar ketentuan yang berlaku di kampus tersebut. "Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” lanjutnya. Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko mengakui ada banyak laporan yang diterima dari mahasiswa. Dia menyebut aduan itu tidak hanya soal perundungan. Namun, dia tidak menyampaikan jumlah detailnya. "Laporan banyak. Ada beberapa saat ini tak hanya perundungan, saat ini sedang diperiksa," terang Wisnu. Kendati demikian, pada 2023, Undip mengklaim telah meningkatkan pencegahan perundungan dengan gerakan zero bullying .   Saat awal masuk, PPDS diminta menandatangani pakta integritas anti bullying, dan bagi yang nekat melanggar akan disanksi. Meski FK Undip tidak menemukan adanya unsur perundungan pada kasus kematian dokter ARL yang meninggal pada 12 Agustus 2024, kasus perundungan di kalangan mahasiswa PPDS juga menjadi perhatian. “Dalam kasus dr. ARL, setelah melakukan investigasi mendalam, kami tidak menemukan bukti adanya perundungan. Hasil investigasi internal kami telah diumumkan pada 15 Agustus 2024. Namun, kami tetap menunggu hasil dari Itjen Kemendikbudristek, Kemenkes, dan kepolisian,” tandasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.6%)