Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senen
KPU DKI Jakarta Siapkan 31 TPS Khusus untuk Pilkada 2024 Megapolitan 24 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
KPU DKI Jakarta Siapkan 31 TPS Khusus untuk Pilkada 2024 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan persiapan 31 tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS loksus) untuk Pilkada Jakarta 2024. TPS lokasi khusus ini akan tersebar di berbagai tempat, seperti rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). "Juga ada di rumah susun maupun rumah sakit yang ada di Jakarta," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta , Fahmi Dzikrillah, di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024). Untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU DKI Jakarta akan melibatkan pengelola TPS sebagai penanggung jawab. Selain itu, KPU juga akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas-tugas KPPS. Dalam pelaksanaan bimtek, KPU melibatkan melibatkan pengelola, seperti pegawai ataupun petugas yang ada di TPS lokasi khusus. "Nanti kami bimtek, memberikan pembekalan juga mengenai tugas dan pekerjaan yang akan mereka lakukan," kata Fahmi. Bimtek tersebut direncanakan akan dilakukan satu bulan sebelum hari pemungutan suara dan akan melibatkan pihak Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas. "Teman-teman Bawaslu tentu akan mengawasi kami secara melekat dan kami tentu sangat bersinergi dan berkolaborasi dengan teman-teman," ujarnya. KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8.248.283 jiwa sebagai daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Jumlah ini tersebar di 14.832 TPS se-Jakarta. "Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih," ujar Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/8/2024). Penurunan data tersebut disebabkan oleh sejumlah warga Jakarta yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Beberapa di antaranya ada yang sudah meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI atau Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya. DPS ini diumumkan agar KPU dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat sesuai mekanisme tahapan Pilkada yang diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 4. "Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024. Diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif," kata Fahmi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.1%)