Sentimen
Negatif (66%)
24 Jul 2024 : 21.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

KPU DKI tuntaskan coklit data pemilih tepat waktu

24 Jul 2024 : 21.42 Views 4

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilgub 2024 sebesar 100 persen dari jumlah keseluruhan sebanyak 8,3 juta data pemilih.

"Proses coklit di DKI Jakarta per hari ini sudah selesai 100 persen," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama masa coklit yang dilakukan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 itu, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah menyelesaikan proses itu terhadap 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta.

Fahmi melanjutkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa setelah coklit berakhir, maka berikutnya panitia pemungutan suara (PPS) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Baca juga: KPU rampungkan 99,89 persen coklit pemilih Pilkada jelang penutupan

"Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga provinsi," katanya.

Fahmi menambahkan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai pada 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi.

Setelah itu, lanjut Fahmi, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan DPS secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.

Fahmi mengimbau kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih.

"Saya mengajak, seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat," katanya.

Baca juga: KPU DKI telah selesaikan coklit di tiga wilayah

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (66%)