Sentimen
Negatif (76%)
23 Agu 2024 : 19.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Singgung Sejumlah Pedemo di DPR Bawa Bambu, Polisi: Mau Sampaikan Pendapat atau Apa? Megapolitan 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 19.30 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Singgung Sejumlah Pedemo di DPR Bawa Bambu, Polisi: Mau Sampaikan Pendapat atau Apa? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyinggung sejumlah pedemo yang membawa bambu saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). “Di beberapa tempat, ada yang membawa bambu. Ini mau menyampaikan pendapat, apa mau apa ini?” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024). Menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, demonstran yang membawa bambu berukuran panjang ini merusak pagar dekat pintu masuk gedung DPR RI. “Ini tentunya dilakukan oleh oknum ya, oknum, tidak semuanya,” ujar Ade. Ade pun mengakui bahwa pihaknya mengamankan 301 peserta aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR RI setelah polisi berupaya melakukan tindakan preventif.  Dia menyebut, ratusan warga ini mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga terpaksa diamankan. “Preventif, imbauan, kemudian preventif, ada anggota kami di lapangan. Dan upaya terakhir pun harus dilakukan upaya penegakan hukum apabila gangguan keamanan ketertiban itu sudah terjadi ya,” tegas dia. Meski demikian, Ade mengatakan, dari total 301 pedemo yang ditangkap, sebanyak 112 orang sudah dipulangkan. Perinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya. “Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” kata Ade. Ade menyebut, para pedemo yang dipulangkan telah selesai menjalani pemeriksaan polisi. Mereka yang belum dipulangkan kini tengah menjalani pendalaman pemeriksaan kepolisian.  “Ada yang sudah dipulangkan setelah selesai dilakukan klarifikasi, namun ada beberapa yang belum karena proses pengambilan keterangan ini juga membutuhkan waktu,” ujar Ade. Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada. Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas ( threshold ) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR ( judicial review /uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com , Kamis (22/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (76.2%)