Sentimen
Positif (97%)
23 Agu 2024 : 19.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Polisi Pastikan Tetap Penuhi Hak Pedemo yang Ditangkap Megapolitan 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 19.35 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Pastikan Tetap Penuhi Hak Pedemo yang Ditangkap Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, polisi memberikan hak kepada pedemo di Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap. “Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024). Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ungkap Ade. Menurut dia, hak-hak para pedemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan. Di sisi lain, sebagian pedemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan. Dari 301 pedemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan. Rinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya. “Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” ungkap Ade. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (97.7%)