Sentimen
Negatif (100%)
23 Agu 2024 : 22.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: penganiayaan

Istri di Solo Tewas Diduga Dianiaya Suami, Sebulan Nikah, Kerap Dapat Kekerasan Sejak Pacaran Regional 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 22.23 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Istri di Solo Tewas Diduga Dianiaya Suami, Sebulan Nikah, Kerap Dapat Kekerasan Sejak Pacaran Editor KOMPAS.com - VS (42), warga Kota Solo , Jawa Tengah (Jateng) meninggal dunia diduga karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) oleh suamunya sendiri, AS (47), Di jasad VS ditemukan luka lebam di seluruh tubuhnya. Dari hasil penyelidikan, AS diduga menganiaya istrinya di rumahnya, Kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, pada Sabtu (17/08/2024). Oleh pelaku, korban dipukuli dan didorong hingga terjatuh lalu terbentur meja atau kursi. VS sempat dilarikan ke rumah saki dan dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kematian VS kemudian dilaporkan ke polisi oleh adiknya, YY (36). Polisi kemudian olah TKP dan membongkar makam korban, pada Jumat (23/8/2024). Sari, teman VS mengatakan VS dan AS baru menikah pada 25 Juli 2024. Saat menikah, status keduanya sudah bercerai dengan pasangan sebelumnya. Sari mengaku tak diundang dalam acara pernikahan VH dan AS. "Tidak tahu persis awal mulanya perkenalan seperti apa. Cuma sudah lama kenal. Kemudian ada rencana menikah itu," kata Sari pada Jumat (23/8/2024). Berdasarkan keterangan teman-teman korban, AS sudah berulang kali melakukan kekerasan pada VH. Bahkan ia sempat meminta VH membatalkan pernikahan lantaran sikap AS yang tempramental. "Kemudian awal bulan dia sempat curhat lagi. kalau dirinya sering dipukuli suaminya. Saya tanya ada masalah apa dia tidak mau cerita lebih lanjut." "Terus setelah kematian kemarin, banyak temen-temen yang cerita ternyata sebelum menikah korban juga sering dipukuli," imbuhnya. Ia mengaku melihat foto jasad VS di rumah sakit yang penuh luka lebam. "Tapi keburu dikafani, sehingga saya tidak lihat wajahnya. Cuma saya dengar dari tetangga kalau almarhum meninggal karena jadi korban KRDT suaminya," kata dia. Teman korban lainnya, Asti Wulandari mengaku semat meminta VS lebih hati-hati saat menjalin hubungan asmara dengan pelaku. VH telah disarankan untuk memilih lelaki lain yang lebih baik. Saran itu diberikan lantaran Asti melihat sendiri luka lebam yang diderita korban saat mereka melakukan panggilan video. “Dengan saya vcall (video call) posisi bengkak lebam, saya screenshot menjadi bukti adanya penganiayaan," jelas dia. "Sebelum menikah pun ada penganiayaan,” tambahnya. Nasihat ini tak digubris VH hingga akhirnya mereka berdua menikah pada 25 Juli 2024. Alasan VH menikah karena sangat mencintai pelalu. “Kami sebagai teman sudah mengingatkan dia menjawab karena senang. Kami tidak kurang mengingatkan untuk memilih yang terbaik,” tambahnya. Sementara itu adik korban, YY (36) keluarga tidak segera melapor karena alasannya tidak tega. “Saya nggak tega sama kakak karena harus diotopsi,” tuturnya saat ditemui di sekitar Makam Boto, Sumber, Banjarsari, Jumat (23/8/2024). Adik korban menaruh curiga dengan kondisi sang kakak yang terdapat luka lebam di sekujur tubuh. “Dini hari kondisi udah meninggal. Meninggalnya Minggu jam 11 malam. Pertama kali dibawa ke rumah sakit karena panas tinggi," ucap dia. "Tapi waktu saya lihat di kamar jenazah luka lebam semua. Akhirnya saya ada pemikiran ada yang ganjil,” tambahnya. Ia pun telah berangkat ke Polresta Solo untuk membuat laporan. Namun ia urungkan karena tak tega jika jenazah sang kakak harus diotopsi. “Sebenarnya sewaktu setelah dikabari saya sampai di rumah sakit. Saya jam 3 ke polres pengennya bikin laporan. Cuma saya nggak jadi,” tambahnya. Setelah itu muncul perasaan bersalah saat tahu ada tanda-tanda kekerasan di tubuh kakaknya tersebut. Akhirnya ia memantapkan diri untuk laporkan Rabu (21/8/2024). “Karena dari awal nggak tega sebenarnya. Tapi kok dari saya sendiri saya merasa bersalah. Makanya saya matang untuk laporan Rabu siang,” ungkapnya. Ia pun menepis kabar bahwa ada ancaman yang dilakukan sehingga mengurungkan niatnya untuk lapor. “Kalau ancaman nggak ada sama sekali,” terangnya. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Krisiandi), Tribun Jogya Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)