Sentimen
Positif (40%)
23 Agu 2024 : 20.22
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

125 Pelajar yang Ditangkap Saat Demo di Gedung DPR Sudah Dipulangkan Megapolitan 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 20.22 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

125 Pelajar yang Ditangkap Saat Demo di Gedung DPR Sudah Dipulangkan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sempat menangkap 125 pelajar yang ikut berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). “Di kawasan DPR ada 125 pelajar yang kami amankan karena ada broadcast dan sebagainya. Namun demikian, pada malam hari ini, sudah dijemput oleh masing-masing guru dan orangtuanya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di depan Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat malam. Sejumlah pelajar membuat pesan broadcast untuk mengajak dan memprovokasi massa untuk demo di depan Gedung DPR RI. Para pelajar ini teridentifikasi setelah pihak kepolisian melakukan monitoring secara online. Namun, beberapa pelajar yang ditangkap juga ikut melempar botol plastik ke arah aparat. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI yang dilakukan pada Kamis (22/8/2024) kemarin merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (40%)