Sentimen
Positif (61%)
23 Agu 2024 : 20.51
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

Demo Selesai, Jalan di Depan Kantor KPU RI Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Megapolitan 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 20.51 Views 30

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Demo Selesai, Jalan di Depan Kantor KPU RI Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Imam Bonjol di depan Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat sudah dapat dilalui oleh kendaraan bermotor setelah ditutup akibat demo. Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat (23/8/2024) pukul 20.30 WIB, lalu lintas yang mengarah ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) maupun yang menuju ke arah Taman Suropati terpantau lancar. Begitu juga dengan lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto yang mengarah ke Jalan Rasuna Said maupun ke arah Taman Menteng. Massa sudah membubarkan diri sejak sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, ruas jalan yang melintas langsung di depan Kantor KPU RI tidak langsung dibuka karena menunggu kondisi benar-benar telah kondusif. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI yang dilakukan pada Kamis (22/8/2024) kemarin hingga hari ini merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas ( threshold ) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (61.5%)