Sentimen
Positif (98%)
23 Agu 2024 : 23.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya, Pasuruan

Partai Terkait

Pilkada Pasuruan, Belum Ada Parpol yang Konsultasi ke KPU Terkait Putusan MK Surabaya 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 23.29 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pilkada Pasuruan, Belum Ada Parpol yang Konsultasi ke KPU Terkait Putusan MK Tim Redaksi PASURUAN, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah tak berdampak signifikan pada konstelasi politik di Kota dan Kabupaten Pasuruan , Jawa Timur. Sebab, perolehan suara partai politik non-parlemen belum memenuhi ambang batas yang disyaratkan seperti dalam putusan MK . Selain itu, belum ada partai politik yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempah terkait teknis putusan MK tersebut. Ketua KPU Nanang Abidin mengatakan, hingga Jumat (23/8/2024) sore, atau empat hari menjelang pendaftaran, belum ada partai politik yang berkonsultasi ke KPU Kota Pasuruan terkait teknis pendaftaran setelah ada putusan MK. Dia menegaskan, pihaknya telah siap memberikan penjelasan sebagaimana petunjuk dari KPU. "Apakah nanti ada aturan teknis yang baru pasca-batalnya pembahasan RUU Pilkada atau petunjuk lainnya," terangnya. Nanang mengatakan, sejauh ini hanya dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah berkonsultasi terkait proses pendaftaran, persyaratan pendaftaran, sebelum adanya putusan MK. Dia juga memaparkan bahwa jumlah perolehan suara sah 8 partai politik non-parlemen tidak dapat mengusung pasangan calon sendiri karena jumlahnya tidak mencapai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). "Perolehan mereka (parpol non-parlemen) kisaran 4 hingga 5 persen," paparnya. Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro mengatakan hal yang sama. Setelah ada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, hanya partai Gerindra saja yang melakukan konsultasi. "Tadi Gerindra saja yang melakukan konsultasi ke divisi teknis. Rencananya besok (24/8/2024) kami menggelar rapat koordinasi dengan partai politik," katanya. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, total perolehan suara sah 7 partai politik non-parlemen sebanyak 22.069 suara atau 2,26 persen dari total DPT. Mereka tidak dapat mengusung calon pasangan calon kepala daerah dan wakil daerah karena minimal harus 6,5 persen. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (98.8%)