Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Pakar Tegaskan DPR Tidak Bisa Membatalkan Putusan MK, Mahasiswa Siapkan Unjuk Rasa
Fajar.co.id
Jenis Media: Politik
"Memaknai kalau batas umur 30 tahun itu berlaku sejak calon gubernurnya dilantik, bukan sejak ditetapkan sebagai Paslon," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Prof. Amir, saat ini dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
"Artinya apa, MK memaknai untuk batas usia yang 30 tahun itu sudah harus terpenuhi sejak ditetapkan sebagai Paslon," sebutnya.
Ia kemudian menawarkan pertanyaannya terkait putusan yang berlaku. Putusan MA atau Putusan MK.
"Kalau dalam hemat saya, karena yang diuji materilkan MA adalah PKPU, sedangkan MK yang diuji materilkan adalah UU, UU lebih tinggi tingkatannya daripada PKPU," jelasnya.
Dengan begitu, kata Prof. Amir, putusan MK yang menegaskan persyaratan calon terkait dengan umur 30 tahun yang dihitung sejak penetapan Pasangan Calon yang berlaku.
"Nah sekarang, muncul masalah baru lagi, bagaimana jika DPR yang mengubah UU Pilkada (revisi terbatas), berbeda dengan pemaknaan yang dalam putusan MK, misalnya DPR mengubahnya dengan waktu menghitung batas umur tersebut, sejak si calonnya nanti dilantik. Apakah putusan MK itu dapat dinyatakan batal atas revisi terbatas UU?," Prof. Amir menuturkan.
Menurutnya, DPR tidak bisa membatalkan putusan MK dengan cara merevisi UU. Prof. Amir pun bukan tanpa alasan dan memberikan argumentasi hukumnya.
"Putusan MK itu memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 UU MK)," tukasnya.
Sentimen: netral (50%)