Sentimen
Negatif (78%)
23 Agu 2024 : 21.23
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

7 Polisi dan 14 Demonstran Terluka Saat Demo Ricuh di Depan Gedung DPR RI Megapolitan 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 21.23 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

7 Polisi dan 14 Demonstran Terluka Saat Demo Ricuh di Depan Gedung DPR RI Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah demonstran dan polisi terluka saat demo di depan Gedung DPR RI ricuh, Kamis (22/8/2024). Diketahui, aksi demonstrasi tolek revisi Undang-undang Pilkada itu diwarnai lemparan batu dan kayu, hingga gas air mata. "Ada beberapa petugas kami yang mengalami itu, benar ya. Sudah ditangani. Ini dilakukan tindakan medis juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (23/8/2024). Ada tujuh polisi yang terluka dan telah ditangani secara medis. Petugas terluka di bagian pelipis, perut, dan kepala. "Ada yang sobek di kaki, sobek di tangan, ada yang lututnya bengkak terkena pukulan besi, ada yang lebam di lutut, terjepit gerbang," kata Ade. Sementara itu, berdasarkan catatan polisi, sekitar belasan peserta aksi yang terluka. "Berdasarkan data kami sementara ya, ini masih berkembang, ada 14 yang luka. Ini juga dilakukan pendalaman," kata dia. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis . Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (78%)