Sentimen
Positif (99%)
24 Agu 2024 : 03.21
Informasi Tambahan

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Tokoh Terkait

BAZNAS RI dorong penguatan kelembagaan melalui optimasi profesionalisme amil

24 Agu 2024 : 03.21 Views 15

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Sumber foto: Istimewa/elshinta.com BAZNAS RI dorong penguatan kelembagaan melalui optimasi profesionalisme amil Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Elshinta.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus mendorong penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pimpinan dan Amil di daerah dalam melakukan pengelolaan zakat.

Hal itu disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Aceh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Sulawesi Tengah di Bali, Rabu (21/8/2024).

Menurut Nur Chamdani, kualifikasi output Insan BAZNAS meliputi tiga hal yaitu Profesional, Amanah dan Istiqomah.

"Profesional di sini yakni seluruh insan BAZNAS harus mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik, terencana, tepat waktu, efisien dan efektif," ucapnya.

Selain itu, kata Nur Chamdani, setiap insan BAZNAS juga harus memiliki akhlak yang baik dan dapat menjalankan kepercayaan masyarakat, muzaki dengan penuh dan bertanggung jawab.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, SDM BAZNAS harus senantiasa berupaya meningkatkan kompetensinya dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas," tambahnya.

Tidak hanya itu, kata Nur Chamdani, para Insan BAZNAS juga harus menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan konsisten.

"Dengan demikian, pengelolaan zakat yang efektif dan efisien dan menghadirkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagimana UU 23/2011 ini dapat terwujud," pungkasnya.

Dalam Rakorwil tersebut, BAZNAS juga membahas strategi peningkatan kapasitas amil di seluruh wilayah, dengan tujuan untuk memastikan bahwa program-program zakat yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat penerima zakat (mustahik).

Sumber : Elshinta.Com

Sentimen: positif (99.9%)