Sentimen
Negatif (84%)
21 Agu 2024 : 20.25
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

8 DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada, Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran Megapolitan

21 Agu 2024 : 20.25 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada, Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan demo besar-besaran menanggapi revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (21/8/2024). Heri menyampaikan, aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin. Malam ini, BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia. Tidak lama setelah DPR menyampaikan hasil rapat, BEM SI dan sejumlah masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”. Tertera pula tagar #kawalputusanMK. Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. "Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (84.2%)