Sentimen
Negatif (99%)
22 Agu 2024 : 17.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Usai Jebol Pagar Gedung DPR, Massa Terlibat Aksi Saling Lempar Batu dengan Polisi Megapolitan 22 Agustus 2024

22 Agu 2024 : 17.16 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Usai Jebol Pagar Gedung DPR, Massa Terlibat Aksi Saling Lempar Batu dengan Polisi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Personel kepolisian dan TNI yang berjaga di Gedung DPR RI melempari massa aksi demonstrasi menggunakan batu, Kamis (22/8/2024). Lemparan batu itu ditujukan ke demonstran yang berupaya merangsek masuk ke Gedung DPR RI usai membobol pagar sebelah utara. Sembari berteriak "Revolusi! Revolusi!", massa menggoyang-goyangkan pagar besi. Sekira pukul 16.25 WIB, pagar berhasil dijebol.  Ketika hendak masuk ke area gedung DPR, demonstran diadang oleh ratusan polisi yang berjaga lengkap dengan atribut keamanan dan tameng. Massa lantas melempar batu ke arah polisi dan gedung DPR RI. Tak lama, terdengar teriakan "Pasukan maju!" dari salah seorang polisi. Usai instruksi tersebut, ratusan personel kepolisian bergerak maju untuk mendorong mundur massa. Massa yang terdesak akhirnya terpaksa mundur. Massa berdiri di bekas pagar yang kini terbuka sembari terus melempar batu ke arah polisi.  Merespons serangan tersebut, polisi dan TNI menyerang balik massa menggunakan batu.  Adapun aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari pasca-Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99%)