Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sejumlah Pedemo di Depan Gedung DPR Terluka di Bagian Kepala Megapolitan 22 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Sejumlah Pedemo di Depan Gedung DPR Terluka di Bagian Kepala Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peserta demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, terluka saat aksi berlangsung ricuh, Kamis (22/8/2024). Kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pengamatan Kompas.com, setidaknya enam orang terluka di bagian kepala. Darah segar mengucur dari kepala. Beberapa dari mereka mengenakan jaket almamater perguruan tinggi. Tidak diketahui apa yang menyebabkan kepala mereka terluka. Yang pasti, saat itu, kondisi sedang ricuh dan diwarnai aksi lempar barang. Ada yang melempar batu dan kayu. Sebagian peserta aksi yang terluka dibawa oleh rekan mereka dengan sepeda motor, entah ke mana. Sebagian lagi ditangani oleh petugas medis yang bersiaga di lokasi demo. Di depan Gedung DPR/MPR RI, ada dua ambulans yang tersedia. Kedua mobil ambulans berjarak sekitar 100 meter dari pusat konsentrasi massa. Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (91.4%)