Sentimen
Negatif (88%)
22 Agu 2024 : 18.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cawang, Slipi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Massa Rusak Separator dan Rambu Lalu Lintas di Seberang Gedung DPR RI Megapolitan 22 Agustus 2024

22 Agu 2024 : 18.42 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Massa Rusak Separator dan Rambu Lalu Lintas di Seberang Gedung DPR RI Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang merusak separator busway dan beberapa rambu lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Pengamatan Kompas.com di lokasi, kejadian itu terjadi tepat di seberang Gedung DPR/MPR RI, atau di Jalan Gatot Subroto dari arah Slipi yang menuju ke Cawang. Orang yang merusak separator dan rambu lalu lintas itu berasal dari massa yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Aksi perusakan itu terjadi setelah polisi menembakan gas air mata ke arah massa dan membuat para peserta aksi berhamburan hingga seberang Gedung DPR/MPR RI.  Separator yang dirobohkan massa itu dibiarkan tergeletak di jalan. Sementara rambu lalu lintas yang dicabut dan diletakkan melintang di tengah jalan. "Kami tidak percaya DPR," usai salah satu orang yang merobohkan separator busway di lokasi. Usai melakukan pengrusakan itu, massa bergerak ke Jalan Tol Dalam Kota. Mereka terlihat duduk di pagar pembatas sambil memantau kondisi yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI. Adapun kondisi Jalan Gatot Subroto dari arah Slipi menuju Cawang sudah steril. Tak ada kendaraan yang melintas di jalan itu, baik di jalan arteri maupun di dalam tolnya. Polisi telah menutup ruas jalan tersebut setelah aksi unjuk rasa di DPR/MPR RI berujung ricuh. Hingga pukul 18.00 WIB massa masih berada di sekitar lokasi. Tak terlihat polisi berjaga di lokasi.   Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.3%)