Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Coba Akali Putusan MK, Ahok: Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan, Tetap Semangat dan Jangan Hilang Harapan!
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Respons dan sorotan publik terhadap upaya DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada datang dari berbagai kalangan. Elemen mahasiswa bahkan sudah turun demo besar-besaran.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ketinggalan. Politikus PDIP itu ikut memberikan tanggapan atas upaya DPR tersebut dalam mengakali putusan MK.
Ahok lantas meminta semua pihak agar mentaati putusan MK tentang batas usia minimal mencalonkan kepala daerah dan diturunkannya syarat perolehan suara. Di negara hukum, kontitusi adalah tingkat tertinggi dalam demokrasi.
"Penting bagi kita semua bersama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi Indonesia," kata Ahok melalui unggahan di akun Instagrammya, dilansir jawapos, Kamis (22/8).
PAhok menyampaikan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak.
"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia. Tetap semangat dan jangan hilang harapan!," jelas Ahok.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Sentimen: positif (79%)