Sentimen
Positif (86%)
22 Agu 2024 : 19.02
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: Slayer

Kab/Kota: Slipi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pelajar Gabung Massa Aksi di DPR: Assalamualaikum, STM Datang! Megapolitan 22 Agustus 2024

22 Agu 2024 : 19.02 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pelajar Gabung Massa Aksi di DPR: Assalamualaikum, STM Datang! Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelajar mendatangi lokasi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore. Mereka datang dari sebuah gang di Jalan Gatot Subroto, dari arah Slipi menuju arah Kuningan, Jakarta Selatan. Pakaian seragam masih melekat di tubuh mereka. Namun, kemeja seragamnya ditutupi jaket. Sebagian wajah mereka ditutupi slayer dan buff. Mereka melintasi ruas tol dalam kota, lalu berbaur dengan massa aksi lain di depan Gedung DPR/MPR RI. Saat itu, kondisi tol dalam kota kosong melompong karena penutupan jalan. Sambil berlarian menuju depan Gedung DPR/MPR RI, rombongan pelajar berjumlah 20-30 orang itu meneriakkan yel-yel. " Assalamualaikum, wa'alaikumsalam . STM datang bawa pasukan," seru rombongan tersebut bersahutan. Mereka sambil membawa bambu dengan bendera Merah Putih. Rombongan pelajar itu juga memasuki halaman gedung DPR dengan melewati pagar yang sebelumnya dijebol massa. Sebelum rombongan pelajar itu bergabung, sudah ada beberapa pelajar yang sebelumnya merapat ke barisan pedemo. Sementara itu, melalui pengeras suara, polisi mengimbau massa membubarkan diri dari depan Gedung DPR. Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (86.5%)