Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2024 : 19.36
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi, Tipikor

Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara Dituntut 4,5 Tahun Regional 22 Agustus 2024

22 Agu 2024 : 19.36 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara Dituntut 4,5 Tahun Tim Redaksi TERNATE, KOMPAS.com - Ramadhan Ibrahim dituntut 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate , Kamis (22/8/2024). Ramadhan merupakan mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara , Abdul Ghani Kasuba, yang terjerat kasus korupsi. Jaksa menuntut Ramadhan selama 4,5 tahun karena diyakini terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Selain dituntut 4,5 tahun penjara, Ramadhan juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Untuk fakta dan perbuatan dan sebagainya sama dengan yang Abdul Ghani Kasuba," kata JPU. "Jadi intinya sama ya. Jadi ini nanti turunannya juga diberikan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan hak-hak," jawab Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, JPU KPK yang dipimpin Greafik Loserte menyatakan, tuntutan terhadap Ramadhan berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, jaksa menyakini Ramdhan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam perkara ini, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatan. Terdakwa telah lanjut usia. Terdakwa sopan dan menghargai persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh lantas mengambil alih dan menyampaikan agar terdakwa Ramadhan Ibrahim berkonsultasi dengan penasihat hukum. Penasihat hukum terdakwa Ramadhan mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Jadi hari Jumat ya, bersamaan (Abdul Ghani Kasuba). Tanggal 30 Agustus 2024, pukul 15. Sejam-sejam ya," tutup Ketua Majelis Hakim. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)