Sentimen
Positif (44%)
22 Agu 2024 : 08.13
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi

Partai Terkait

konstelasi Pilkada 2024 bisa berubah

22 Agu 2024 : 08.13 Views 8

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz angkat bicara soal putusan MK yang memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024) Foto: courtessy IG Partai Buruh Respons putusan MK, Partai Buruh: konstelasi Pilkada 2024 bisa berubah Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:23 WIB

Elshinta.com - Partai Buruh memprediksi konstelasi penentuan bakal calon kepala daerah bisa berubah di Pilkada 2024, usai putusan MK yang memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz  menyatakan bukan tidak mungkin ruang-ruang komunikasi antar partai politik dan elit kembali terbuka.

"Bahkan mereka sebagian sudah deklarasi pun, dengan putusan MK hari ini, mereka akan berpikir ulang, terutama kepada partai-partai yang punya jagonya potensial untuk maju. Karena kemarin tersandera oleh 20% kursi. Konstelasi politik akan berubah, saya yakin itu,” ungkap Riden kepada Radio Elshinta Selasa (20/8/2024).

Meski tidak meraih kursi di DPRD, namun partai buruh mengklaim mendapat suara pada pemilihan legislatif 2024 di banyak daerah. Riden merinci Partai Buruh mendapat 3,9% suara di Kabupaten Bekasi, 2,5% di Kabupaten Tangerang dan 2,7% di Kota Tangerang. Riden memastikan pascaputusan MK tersebut, Partai Buruh akan intens berkomunikasi dengan berbagai kekuatan politik, untuk bekerjasama pada pilkada 2024.

"Kami mulai komunikasi, pertama dengan yang non parlemen, dan partai-partai yang memunculkan kandidatnya. termasuk PDIP kami intens, termasuk Banten, untuk bagimana mengambil bagian. "

Sebagai salah satu pemohon ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, Partai Buruh mengapresiasi putusan MK. Partai Buruh menilai putusan tersebut menjaga asa demokrasi dan suara rakyat tetap hidup, di atas kepentingan elit atau golongan tertentu.

"Kami bersyukur di Indonesia masih ada ruang - ruang demokrasi, tempat-tempat yang masih bisa dipercaya menerapkan demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi adalah suara rakyat, tidak boleh dikebiri oleh kekuatan-kekuatan sekelompok orang yang seolah-olah bisa mengatur apa yang dia mau,” tandas Riden. (Anr/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (44.4%)