Sentimen
Positif (84%)
21 Agu 2024 : 18.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Peringatan Darurat Banjiri Medsos, Netizen Lawan Upaya Anulir Putusan MK

21 Agu 2024 : 18.59 Views 56

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dukungan terhadap gerakan ini terus bertambah, semakin menegaskan kekhawatiran publik, bahwa perubahan yang diusulkan bisa berdampak negatif pada tatanan demokrasi dan konstitusi negara.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satu poin penting yang sepakat untuk direvisi di UU Pilkada itu adalah soal batasan usia untuk maju di Pilkada.

Disebut bahwa Baleg melakukan kesepakatan, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Dalam hal ini, putusan untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Untuk diketahui, putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).

Ada kemungkinan, Kepala Daerah terpilih nantinya akan dilantik pada bulan Januari 2025 mendatang.

Banyak yang menyorot terkait putusan ini, lantaran Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju sebagai salah satu kandidat calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Cawagub Jateng).

Dengan adanya kesepakatan Baleg dan juga MA ini bisa memuluskan jalan dari putra kedua Presiden Jokowi itu untuk maju di Pilkada Jateng.

Alasannya karena pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Dan untuk saat ini, Kaesang Pangarep sendiri baru berusia 29 tahun dan pada 25 Desember 2024 nanti ia genap berusia 30 tahun.

MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga mengaku sepakat dengan keputusan ini. Mengingat ini adalah usulan dari DPR.

Sentimen: positif (84.2%)