Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Selain Pastikan Danny-Ashar Tantang Sudirman-Fatma, Putusan MK Berpotensi Munculkan Poros Ketiga di Pilgub Sulsel
Fajar.co.id
Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengubah konstalasi politik. Di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sebelumnya berpotensi kotak kosong kini memungkinkan muncul poros ketiga.
Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang lebih dulu memastikan bertarung di perebutan kursi nomor satu dan dua Sulsel adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Setelah putusan MK itu, bakal Paslon Danny Pomanto-Ashar Arsyad yang sebelumnya menanti usungan resmi PPP agar bisa mencalonkan. Memastikan tiketnya walaupun tanpa PPP.
“(Danny) DP-Ashar bisa mencalonkan diri meski misalnya hanya PDIP dan PKB yang mendukung,” kata Pengamat Politik Nurmal Idrus kepada fajar.co.id, Selasa (20/8/2024).
Tidak sampai disitu, Direktur Nurani Strategic Consulting itu mengatakan bahkan Pilgub Sulsel berpotensi memunculkan poros ketiga. Mengingat hanya butuh suara 7,5 persen untuk mengusung Paslon. “Memungkinkan ada poros ketiga, karena jika dihitung-hitung untuk Sulsel 7,5 persen. Bukan lagi 17 kursi,” jelasnya.
Poros ketiga itu, kata dia, bisa diisi oleh figur yang sebelumnya terlempar dalam bursa Pilgub. “Figur-figur yang sebelumnya sudah tersingkirkan seperti Ilham Arief Sirajuddin, Indah Putri, Adnan, dan lainnya mungkin bisa kembali,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sentimen: positif (76.2%)