Sentimen
Negatif (64%)
20 Agu 2024 : 18.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Kaesang Dilarang MK Maju Jadi Cagub, Ferdinand Hutahaean: Tamparan Keras dan Teguran dari Semesta untuk Keluarga Jokowi

20 Agu 2024 : 18.56 Views 21

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Politik

"Kepada saudara Kaesang saya pikir sabar-sabar dan banyak belajar dulu. Ini adalah pesan yang tak tersirat sebetulnya untuk belajar dulu berpolitik, etika, dan norma-norma politik," tukasnya.

Ia juga menyarankan agar Kaesang fokus pada kegiatan lain, seperti mengembangkan bisnis atau terlibat dalam sektor lain yang sesuai dengan koneksi keluarganya, sebelum benar-benar terjun ke politik.

"Sembari mungkin melakukan kegiatan lain. Berbisnis dululah melanjutkan Sang Pisang (Usaha Kaesang) yang kita tidak tahu sekarang nasibnya seperti apa mungkin bisa dibesarkan lagi atau bermain tambang dengan koneksi yang dimiliki oleh bapaknya," sentilnya.

"Tapi untuk politik, Kaesang istirahat dulu dari hingar-bingar Pilkada, belajar dulu itu lebih baik supaya nanti bisa lebih matang," tambahnya.

Ferdinand bilang, jika Kaesang benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, maka dukungan rakyat akan datang ketika waktunya tiba untuk kembali ke dunia politik.

"Nanti jika sudah saatnya bisa maju, tentu rakyat akan mendukung," kuncinya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Sentimen: negatif (64%)