Sentimen
Negatif (99%)
19 Agu 2024 : 08.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Senayan

Kasus: pembunuhan

7 Otto Hasibuan Ungkap Alasan Tidak Tangani Kasus "Vina Cirebon" Megapolitan

19 Agu 2024 : 08.32 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Otto Hasibuan Ungkap Alasan Tidak Tangani Kasus "Vina Cirebon" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna, Otto Hasibuan , membeberkan alasan mengapa dirinya tidak menangani kasus " Vina Cirebon " yang kembali ramai belakangan ini. Otto, menyebut dirinya malu kepada Jessica karena masih memiliki tanggung jawab yang mesti dia selesaikan kepada kliennya itu. "Terus terang, saya jujur, saya enggak enak kepada Jessica. Itu saja. Jessjca pasti marah ke saya, 'Kok itu diurus, saya punya belum selesai?'," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024). Otto mengaku, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa pihak untuk membantu penyelesaian kasus Vina di Cirebon. Secara pribadi, kata Otto, dirinya tidak terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, dia telah mengirim timnya yang berjumlah 150 orang untuk mengawal kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu. "Tapi saya tidak tinggalkan kasus itu, karena ada tim saya 150 orang yang bantu itu. Begitu besar saya merasa tanggung jawab saya terhadap Jessica," kata dia. Kini, setelah Jessica bebas bersyarat, Otto mengaku cukup tenang. Rencana ke depan, dia dan tim akan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang menjerat kliennya itu. "Kalau sudah sekarang, mungkin sudah mulai sedikit tenang," tutup dia. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida . Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)