Sentimen
Negatif (99%)
19 Agu 2024 : 21.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Ganggang pada Sumsum Tulang dan Hati Jadi Bukti Dante Meninggal akibat Tenggelam Megapolitan 19 Agustus 2024

19 Agu 2024 : 21.15 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Ganggang pada Sumsum Tulang dan Hati Jadi Bukti Dante Meninggal akibat Tenggelam Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Jakarta Timur, Dr Farah Primadani Kaurow, menjelaskan, hasil ekshumasi yang dilakukan terhadap jenazah Dante menunjukkan bocah enam tahun itu meninggal akibat tenggelam di kolam renang. Sebagai informasi, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang diduga ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara. Ditemukan tumbuhan ganggang di sumsum tulang dan organ hati Dante. "Ada ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati yang menjadi kesimpulan Dante meninggal karena tenggelam," kata Farah saat dihadirkan sebagai ahli di sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). "Tapi tanda-tanda kekerasan tidak terlihat karena mulai menghilang di bagian tubuhnya, sudah membusuk," sambung dia. Tumbuhan ganggang dapat ditemukan di semua bagian tubuh seseorang yang meninggal karena tenggelam. Namun, dalam kasus Dante , ganggang hanya ditemukan pada sumsum tulang paha dan organ hati. Sebab, kondisi tubuhnya sudah mengalami pembusukan. "Dalam kondisi jenazah masih segar bisa dibuka ususnya untuk dideteksi kematiannya, namun saat ekhumasi kondisinya organnya sudah mulai mencair dan bercampur dengan organ lain," jelas Farah. Selain itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan juga menanyakan mengenai kondisi paru-paru Dante yang mencair. "Jika seseorang meninggal di air, paru-paru akan terisi cairan dan saat pembusukan, paru-paru tersebut akan pecah (atau mencair)," sahut Farah. Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip Kamis (11/7/2024). Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Di dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)