Sentimen
Positif (88%)
20 Agu 2024 : 17.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar PDI-P Melawan Koalisi Gemuk RK-Suswono di Jakarta Nasional 20 Agustus 2024

20 Agu 2024 : 17.49 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Putusan MK Jadi Angin Segar PDI-P Melawan Koalisi Gemuk RK-Suswono di Jakarta Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan menjadi angin segar bagi PDI Perjuangan (PDI-P) dalam menghadapi bakal calon pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Jakarta. PDI-P sebelumnya nyaris tak bisa terjun dalam Pilkada 2024 Jakarta lantaran terganjal aturan ambang batas setelah sejumlah partai memutuskan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, selain PDI-P, putusan MK tersebut juga membawa angin segar bagi Anies Baswedan untuk bisa maju pada Pilkada 2024 Jakarta. Diketahui, nama Anies belakangan ini santer akan diusung PDI-P untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh 12 partai politik. "Putusan ini angin segar bukan hanya bagi Anies tapi untuk demokrasi kita secara keseluruhan," ujar Agung kepada Kompas.com , Selasa (20/8/2024). Agung mengatakan, putusan ini juga membuat masyarakat Jakarta menjadi mempunyai pilihan lain, selain pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dalam menentukan calon pemimpinnya. "Karena publik Jakarta dan daerah lainnya punya kesempatan mendapatkan menu prasmanan demokrasi secara variatif dari putusan MK ini," terang dia. Di sisi lain, Agung mengatakan bahwa PDI-P tak bisa mengusung Anies-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atau sebaliknya pada Pilkada 2024 Jakarta. Sebab, pengusungan Anies-Ahok atau sebaliknya terhalang oleh aturan yang melarang kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama. Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama. "Artinya PDI-P sebagai partai tersisa dalam konteks Pilkada hanya punya kesempatan mencalonkan salah satu dari Anies atau Ahok sebagai calon gubernurnya," imbuh dia. Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya. Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (88.8%)