Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Pasuruan
Bawaslu Pasuruan petakan 10 item potensi kerawanan Pilkada 2024
Elshinta.com
Jenis Media: Politik
Sumber foto: Mustaghfirin/elshinta.com. Bawaslu Pasuruan petakan 10 item potensi kerawanan Pilkada 2024 Dalam Negeri Sigit Kurniawan Senin, 19 Agustus 2024 - 20:57 WIB
Elshinta.com - Hasil analisa dan evaluasi pemilu (Anev) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur memetakan kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024. Bawaslu merumuskan ada 10 point yang menjadi catatan Bawaslu dalam pemetaan kerawanan pemilihan Bupati dan wakil bupati 2024.
Hal ini disampaikan Ahmad Thoifur Arif, koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan hubungan Masyatakat Bawaslu kabupaten Pasuruan saat Lounching pemetaan kerawanan pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Gubernur dan wakil Gubernur serta walikota dan wakil wali kota 2024, di jotel Sinyur Prigen, Minggu, (18/8/2024).
Kerawanan yang dipetakan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pemilu tahun sebelunnya serta pelaksanaan Pileg 2024.
"Pemetaan kita itu berdasarkan data Indek Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dikeluarkan Bawaslu RI yang selanjutnya kita lakukan pencermatan dan kita sandingkan hasil pemilu 2024," tutur Ahmad Thoifur seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mustaghfirin, Senin (19/8).
Dari hasil itu muncul salah satu indikator yang yang direkom Bawaslu RI yakni indikasi ketidak netralan ASN. Contohnya adalah kejadian saat pemilu/pileg di Pasuruan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan 3 orang oknum ASN yang mendukung salah satu caleg dan hal itu sudah ditindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada KSN dan sudah diputuskan.
"Pilkada nanti Bawaslu akan memunculkan pemetaan kerawanan tematik berbasis tahapan yang akan kami keluarkan saat kampante nanti," tegas Ahmad Thoifur.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko dalam penyampainya di acara lounching tersebut, mengungkapkan dalam pelaksanaan pemilu/pileg kemarin ada ASN yang mendapat sanksi atas pelanggaran ketidaknetralan dengan mendukung salah satu caleg. Dalam hal ini secara berjenjang pemerintah wajib dan mendukung penuh pelaksanaan pemilu dengan menerbitkan aturan agar ASN tetap netral.
"Pemerintah berharap pilkada berjalan lancar dan mendapat pemimpin yang baik untuk Pasuruan khususnya dan Jawa Timur," pungkas Mantan Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan ini.
10 Potensi Kerawanan Pilkada hasil anev Bawaslu Kabupaten Pasuruan:
1. Adanya pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.
2. Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT
3. Adanya penduduk yang potensial tapi tidak memiliki KTP-EL.
4. Adanya bencana alam yang mengganghu tahapan.
5. Rekomemdasi Bawaslu terkait ketidak netralan ASN/TNI/Polri.
6. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara.
7. Adanya pemungutan suara lanjutan dalam pemilu/pilkada.
8. Adanya putusan DKPP terhadap KPU/Bawaslu.
9. Adanya surat suara tertukar pada saat tahapan pemungutan suara.
10. Adanya pemungutan suara ulang di pemilu/pilkada.
Sumber : Antara
Sentimen: positif (78%)